![]() |
| Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (sumber : pixabay) |
Meningkatnya jumlah kendaraan listrik membuat keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) semakin penting. Bahkan, Kementerian ESDM mencatat 3.558 SPKLU telah disiapkan di sejumlah wilayah Indonesia pada 2025 untuk mendukung perjalanan pengguna kendaraan listrik.
Namun, bertambahnya fasilitas pengisian daya juga perlu diikuti dengan kebiasaan penggunaan yang aman dan tertib. Sebab, perilaku pengguna di area SPKLU bukan hanya berdampak pada kendaraan sendiri, tetapi juga dapat mengganggu pengguna lain. Berikut beberapa kebiasaan yang sebaiknya dihindari.
1. Membiarkan Mobil Tetap Terparkir Setelah Pengisian Selesai
Salah satu kebiasaan yang cukup mengganggu adalah tetap menggunakan slot SPKLU meskipun proses pengisian sudah selesai. Ketika mobil sudah mencapai kapasitas pengisian yang ditentukan tetapi tidak segera dipindahkan, pengguna lain harus menunggu lebih lama. Masalah ini semakin terasa di lokasi dengan jumlah charger terbatas atau saat terjadi antrean.
Padahal, panduan Ditjen Ketenagalistrikan ESDM menyarankan pengguna menunggu proses pengisian hingga selesai, kemudian mencabut konektor dan mengembalikannya ke tempat semula. Kebiasaan sederhana ini dapat membantu menjaga ketersediaan slot bagi pengguna berikutnya.
2. Memaksakan Menggunakan Charger yang Tidak Sesuai
Tidak semua konektor dan teknologi pengisian memiliki spesifikasi yang sama. Regulasi Kementerian ESDM membedakan teknologi SPKLU menjadi slow, medium, fast, hingga ultrafast charging. Karena itu, memilih charger hanya berdasarkan anggapan "semakin cepat semakin baik" bukan kebiasaan yang tepat. Pengguna perlu memastikan konektor dan jenis pengisian sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Hal ini juga berkaitan dengan komponen yang digunakan dalam ekosistem kendaraan listrik.
Pelaku usaha dapat mengimpor komponen seperti konektor charging, modul charger, dan perangkat elektronik pendukung sistem pengisian dari Amerika Serikat. Dalam proses pengadaannya, freight forwarder USA to Indonesia dapat digunakan untuk membantu pengiriman komponen tersebut ke Indonesia.
Namun, spesifikasi dan kompatibilitas setiap komponen tetap perlu diperiksa agar sesuai dengan kendaraan maupun infrastruktur charging yang digunakan. Ditjen Ketenagalistrikan juga secara khusus mengingatkan pengguna untuk menggunakan colokan charger yang sesuai dengan tipe mobil listrik guna menghindari gangguan saat pengisian.
3. Tetap Menggunakan Kabel atau Konektor yang Terlihat Rusak
![]() |
| mengisi kendaraan listrik (sumber : pixabay) |
Peringatan keselamatan dalam dokumentasi kendaraan listrik yang tercatat pada National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) juga menyebutkan bahwa kabel kendaraan yang rusak tidak boleh digunakan. Artinya, kerusakan pada kabel bukan sekadar persoalan tampilan, tetapi perlu menjadi perhatian sebelum charging dimulai. Kebiasaan mengabaikan kerusakan kecil justru dapat meningkatkan risiko gangguan kelistrikan dan membahayakan pengguna berikutnya.
4. Menarik atau Mencabut Konektor Secara Paksa
Konektor bukan sekadar kabel yang bisa dilepas kapan saja. Pengguna perlu mengikuti prosedur penghentian pengisian yang tersedia pada kendaraan maupun mesin SPKLU. Mencabut secara terburu-buru atau menarik kabel dengan kasar dapat berpotensi merusak konektor. Selain merugikan kendaraan sendiri, kerusakan tersebut juga dapat membuat satu unit charger tidak dapat digunakan oleh pengguna berikutnya. Karena itu, pastikan proses charging sudah dihentikan sesuai prosedur sebelum konektor dilepas. Setelah itu, kembalikan kabel dan konektor ke tempat yang tersedia agar tidak mengganggu area sekitar.
5. Menaruh Kabel Charging Melintang di Jalur Orang atau Kendaraan
Kabel yang dibiarkan melintang di area lalu lintas dapat menjadi gangguan bagi orang yang berjalan maupun kendaraan lain yang keluar-masuk area SPKLU. Situasi tersebut mungkin terlihat sepele ketika area sedang sepi. Namun, risikonya meningkat ketika SPKLU berada di area ramai dengan banyak kendaraan dan pejalan kaki yang berlalu-lalang.
Karena itu, setelah proses pengisian selesai, kabel sebaiknya dikembalikan ke tempat yang telah disediakan. Langkah sederhana ini membantu menjaga area charging tetap rapi sekaligus mengurangi potensi tersandung atau kabel terlindas kendaraan.
6. Tidak Memperhatikan Kondisi Area Sebelum Mulai Charging
Pengguna terkadang terlalu fokus pada persentase baterai sehingga lupa memperhatikan kondisi sekitar. Padahal, area SPKLU juga perlu diperhatikan sebelum proses pengisian dimulai. Perhatikan posisi kendaraan, kondisi kabel, konektor, serta petunjuk keselamatan pada mesin. Regulasi SPKLU sendiri mensyaratkan adanya sistem kontrol serta sistem proteksi dan keamanan dalam infrastruktur pengisian listrik.
Artinya, aspek keselamatan bukan sekadar tanggung jawab operator. Pengguna juga perlu mengikuti prosedur yang tersedia dan tidak mengabaikan tanda peringatan yang terdapat pada fasilitas charging.
Kesadaran terhadap risiko semacam ini juga dapat menjadi bagian dari literasi mitigasi risiko secara umum. Pemilik kendaraan juga dapat memahami cara klaim asuransi jiwa agar mengetahui langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan perlindungan finansial.
7. Mengutamakan Kenyamanan Sendiri Saat Antrean Padat
Ketika SPKLU ramai, kebiasaan seperti mengambil slot yang sebenarnya tidak sesuai kebutuhan atau tidak memperhatikan antrean dapat memicu konflik antar pengguna. Terlebih, kebutuhan setiap kendaraan berbeda. Ada pengguna yang membutuhkan pengisian cepat untuk melanjutkan perjalanan, sementara pengguna lain mungkin hanya membutuhkan tambahan daya.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan SPKLU, kebiasaan tertib menjadi semakin penting. Sebagai gambaran, transaksi SPKLU di rest area selama Mudik Lebaran 2024 meningkat lima kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap fasilitas pengisian kendaraan listrik dapat meningkat tajam pada periode tertentu. Karena itu, etika menggunakan fasilitas bersama menjadi semakin penting untuk mencegah antrean dan memberikan kesempatan yang sama bagi pengguna lain.
8. Mengabaikan Risiko Setelah Terjadi Gangguan Pengisian
Ketika muncul pesan error, indikator tidak normal, atau proses charging berhenti tanpa alasan jelas, jangan langsung mencoba berbagai cara untuk memperbaikinya sendiri. Infrastruktur SPKLU memiliki komponen kelistrikan dan sistem proteksi yang membutuhkan penanganan sesuai prosedur. Pemerintah juga menekankan bahwa infrastruktur pengisian listrik harus memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Jika terjadi gangguan, langkah yang lebih aman adalah menghentikan penggunaan dan menghubungi petugas atau layanan pelanggan operator SPKLU. Hindari membongkar konektor, kabel, atau bagian mesin secara mandiri karena tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko tambahan.
Menjadi Pengguna SPKLU yang Lebih Bertanggung Jawab
SPKLU merupakan fasilitas bersama. Karena itu, kebiasaan kecil seperti segera memindahkan kendaraan setelah charging, mengembalikan konektor, menggunakan charger sesuai spesifikasi, dan melaporkan kerusakan dapat memberikan dampak besar bagi pengguna lain.
Apalagi, pemerintah terus mendorong pemerataan SPKLU hingga 2030 dengan pembangunan di berbagai lokasi seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, rest area, SPBU, rumah sakit, hotel, hingga stasiun kereta api.
Semakin banyak pengguna EV yang memahami etika dan keselamatan di SPKLU, semakin nyaman pula ekosistem kendaraan listrik digunakan bersama.



Posting Komentar
Posting Komentar