Yang Harus Diketahui Tentang Mudik Idul Fitri 2021

Tidak terasa sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa. Ini artinya hari Idul Fitri 2021 tidak lama lagi akan tiba.  Lebaran adalah momen yang sangat dinanti. Saatnya kita bisa berkumpul dan bercengkrama bersama keluarga besar. Melepas kerinduan dan berbagi kebahagiaan.

mudik_idul_fitri_2021
persiapan mudik Mudik Idul Fitri 2021 (sumber : pixabay)
Banyak hal yang bisa kita lakukan di momen lebaran. Saling memaafkan serta memperkuat jalinan silaturahmi dan kekerabatan. Semua terasa begitu menyenangkan. Namun lebaran tahun 2020 kemarin berbeda dengan lebaran di tahun-tahun sebelumnya. 

Adanya wabah pandemi covid 19 menyebabkan lebaran tahun 2020 dirayakan di rumah saja. Termasuk perayaan takbir dan sholat hari raya. Semua harus dilakukan dari rumah.

Meskipun sampai saat ini wabah pandemi covid masih membayangi, namun ada kabar gembira yang patut kita syukuri. Rencananya di tahun 2021 ini pemerintah memperbolehkan aktivitas mudik. Tentunya dengan diikuti berbagai persyaratan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Menteri Perhubungan yang dikutip dari media detik.com, yang menyatakan tidak ada larangan mudik di tahun ini. Meskipun pemerintah juga tidak menganjurkannya. 

Karena ada satu hal yang harus disadari. Bagaimanapun juga melakukan perjalanan panjang di saat pandemi, tentu berisiko penularan covid. Oleh karena itu diharapkan kesadaran masyarakat untuk membatasi mobilitas diri.

Antisipasi Pemerintah

Pemerintah telah menetapkan langkah antisipasi terutama untuk masalah transportasi angkutan lebaran. Melalui Kementerian Perhubungan telah dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas penanganan covid 19 untuk melakukan langkah antisipasi bagi para pemudik. 

Langkah ini berupa penerapan tracing yang ketat bagi yang hendak melakukan perjalanan mudik. Meskipun saat ini teknis pelaksanaannya masih dalam taraf pembahasan, namun ada beberapa hal yang mungkin akan diterapkan, diantaranya adalah :

1. Mempersingkat masa berlakunya alat skrining (penyaringan) covid 19 seperti : GeNose, Rapid Test, maupun PCR Test.

2. Memperketat penerapan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan jumlah penumpang, dan pengaturan jadwal layanan.

test_covid_untuk_syarat_mudik_idul_fitri_2021
Test Covid, syarat untuk mudik (sumber : pixabay)
Aturan tersebut dibuat untuk menekan risiko penularan covid yang kemungkinan terjadi selama mudik.

Kebijakan Terkait Angkutan Mudik Lebaran

Adapun terkait kebutuhan angkutan mudik, kementerian perhubungan juga telah menetapkan 7 kebijakan yang akan diterapkan, yakni :

1. Terus melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan. Semua akan dilakukan secara ketat. Mulai dari titik keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.

2. Memberikan jaminan bagi tersedianya layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara.

3. Memastikan kelayakan dan kelaikan sarana dan prasarana transportasi yang digunakan.

4. Meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.

5. Melakukan koordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan, seperti Korlantas POLRI, Dinas PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi, dengan membentuk posko bersama.

6. Melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan lebaran dan mencegah terjadinya kemacetan. 

7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.

Selain itu, Kementrian Perhubungan juga telah bekerja sama dengan berbagai media untuk melakukan survei nasional. Hal ini dilakukan guna mengetahui potensi pemudik di tahun ini. Nantinya hasil yang diperoleh akan digunakan sebagai rekomendasi untuk persiapan penyelenggaraan angkutan mudik lebaran 2021.

Dengan penetapan kebijakan yang dilakukan jauh-jauh hari, diharapkan pelaksanaan mudik lebaran tahun 2021 nanti berjalan dengan lancar. Tidak ada pelanggaran mengenai protokol kesehatan oleh masyarakat, sehingga angka penularan covid 19 tidak meningkat.

Persiapan Bagi Pemudik

Nah, bagi teman-teman yang berencana untuk melakukan mudik di tahun ini, sebaiknya jauh-jauh hari mulai mempersiapkan diri. Teman-teman bisa mulai berhitung dari sekarang. Diperkirakan hari Idul Fitri 1442 H jatuh tanggal 13-14 Mei 2021. 

Karena situasi saat ini tengah pandemi, ada baiknya teman-teman yang berencana mudik update informasi tentang ketentuan mudik yang berlaku di mudik lebaran 2021 nanti.

penumpang_wajib_bermasker
penumpang transportasi umum wajib memakai masker (sumber : piabay)

Persiapan baik dari sisi finansial maupun kesehatan harus lebih diperhatikan lagi. Karena besar kemungkinan mudik tahun ini memerlukan biaya yang lebih besar dan persyaratan kesehatan fisik yang lebih rumit yang harus dipenuhi.

Semoga mudik Idul Fitri 2021 nanti semua dilancarkan. Sehingga kita semua bisa berkumpul bareng keluarga besar di hari lebaran nanti.

Perkembangan Terkini Mudik Idul Fitri 2021

Kebijakan tentang mudik lebaran tahun 2021 ini ada perubahan lagi. Setelah sebelumnya sempat diumumkan jika mudik lebaran diperbolehkan. Namun belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy didampingi sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, mengumumkan jika pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. 

Hal ini diumumkan di kantor kemenko PMK, Jumat 23 April 2021 sebagaimana dilansir oleh setkab.go.id. Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menekan angka penularan covid 19 sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

Larangan untuk mudik ini berlaku untuk semua. Baik ASN,  pegawai BUMN, anggota TNI/Polri, pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun untuk cuti bersama Idul Fitri 2021 tetap diberikan pada tanggal 12 Mei 2021. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan, Menko PMK juga menjelaskan ada pengecualian larangan untuk melakukan mudik, khususnya bagi yang melakukan perjalanan dinas atau ada sesuatu yang benar-benar mendesak.

Dan untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Adapun untuk panduannya akan dibuat peraturan oleh kementrian terkait segera.

Demikian update terkini informasi mudik Idul Fitri 2021 yang harus kita pahami. Semoga meskipun tidak jadi bisa mudik, kita tetap menyambut bulan puasa dan lebaran yang nanti akan tiba dengan penuh suka cita. 

Sapti nurul hidayati
Saya seorang ibu rumah tangga dari Yogya. Blog ini saya buat untuk tempat berbagi cerita dan pengalaman tentang apa saja. Semoga ada manfaat yang bisa diambil dari tulisan saya. Untuk kerjasama, silakan kontak ke saptinurul (at) gmail.com

Related Posts

1 komentar

  1. Akhirnya mudik dilarang juga ya mba, padahal kemarin cuma dibatasi hari liburnya. Moga dengan pelarangan mobilitas ini kasus Covid-19 makin berkurang

    BalasHapus

Posting Komentar

Popular

Subscribe Our Newsletter