Pemenuhan Hak dan Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas

event firtual, pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas
pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas (design by Canva)

Pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas saat pandemi sangat penting dilakukan. Seperti diketahui, sudah hampir 2 tahun pandemi covid melanda Indonesia. Dan selama itu pula banyak yang berubah dalam hidup kita. Segala sesuatu dibatasi dalam rangka menekan penularan penyakit ini, termasuk kegiatan ekonomi. 

Pandemi ini jelas berdampak bagi semua orang, termasuk juga bagi kawan-kawan penyandang disabilitas yang memiliki banyak keterbatasan. Dampak yang mereka rasakan tentu lebih berat lagi, tidak hanya secara ekonomi, namun mereka juga lebih berisiko tertular virus.

Keterbatasan yang mereka miliki menjadikan para penyandang disabilitas kesulitan dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga kebersihan, memberlakukan pembatasan jarak fisik, dan memperoleh informasi yang valid mengenai COVID-19. 

kesulitan yang dialami penyandang disabilitas dalam menerapkan prokes
sumber : materi webinar

Menurut data yang dihimpun oleh Kementerian Sosial melalui Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD) hingga Januari 2021, penyandang disabilitas yang terdata berjumlah 209.604 jiwa. Sebuah angka yang tidak sedikit jumlahnya.  

Itulah sebabnya golongan penyandang disabilitas ini perlu bantuan dan dukungan semua pihak agar terpenuhi hak-haknya di berbagai aspek kehidupan,sebagaimana diamanatkan oleh UU no 8 tahun 2016. 

hak-hak bagi penyandang disabilitas
hak-hak bagi penyandang disabilitas (sumber : webinar firtual)
Di mana melalui UU tersebut, pemenuhan hak bagi golongan disabilitas tidak lagi melalui pendekatan sosial kemanusiaan (charity)  tapi lebih kepada pemenuhan hak asasi manusia (HAM).  

Dalam hal ini, pemerintah melalui lembaga dan departemen terkait telah berupaya untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas terutama selama pandemi. 

Apa saja langkah dan upaya nyata yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi para penyandang disabilitas selama pandemi ini, telah disosialisasikan melalui kegiatan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi”. 

sosialisasi pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas
Para nara sumber event Firtual
Acara yang digelar pada hari Jumat, 13 Agustus 2021 lalu ini diselenggarakan secara daring melalui ZOOM dan bisa diikuti secara live streaming di kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo. Kebetulan saya bersama teman-teman dari Bloggercrony berkesempatan mengikutinya.

Hadir pula dalam acara ini berbagai komunitas difabel seperti JBFT, Spice Indonesia, Rumah Cerebral Palsy, Gema Difabel Mamuju, HWDI Jabar, PLJ Indonesia/GERKATIN, Thisable Enterprise.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

Narasumber yang dihadirkan adalah Angkie Yudistia (Staf Khusus Presiden), Eva Rahmi Kasim (Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial), dan Nurjanah S.KM., M.Kes (Koordinator Substansi Program Gangguan Indera dan Fungsional Kementerian Kesehatan). 

Hadir pula Bambang Gunawan (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kominfo) yang bertindak sebagai pembuka acara seligus keynote speaker. Berbagai hal yang telah dan tengah dilakukan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas khususnya di saat pandemi, secara rinci akan saya jelaskan dalam tulisan saya berikut ini.

Percepatan Vaksinasi Covid Bagi Penyandang Disabilitas

Percepatan vaksinasi covid adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberi perlindungan terhadap para penyandang disabilitas. Dalam sambutannya, Bambang Gunawan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mulai penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas sejak Juni 2021.

Vaksinasi ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan 98 komunitas disabilitas dan diprioritaskan untuk penyandang disabilitas yang ada di pulau Jawa dan Bali yang merupakan zona merah Covid-19.

Selain itu,  Bambang Gunawan juga menekankan bahwa “Upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak akan berhasil apabila tidak disertai dukungan masyarakat dalam mensosialisasikan 3M, 3T dan vaksinasi sebagai upaya memutus rangkaian penyebaran Covid-19”, sehingga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat diperlukan.  

Lebih jauh staf presiden Angkie Yudistia menyampaikan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo maka perlu dilakukan percepatan vaksinasi Covid-19 dan penyaluran bantuan sosial untuk para penyandang disabilitas. 

Karena  penyandang disabilitas merupakan golongan yang rentan sehingga harus diprioritaskan haknya. Sehingga vaksinasi harus dilakukan segera mungkin agar terbangun kekebalan komunal. Adapun untuk teknis pelaksanaannya,  pemerintah pusat menyerahkan kepada pemerintah daerah.

arahan presiden Jokowi terkait percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas
arahan presiden Jokowi (sumber : materi Firtual)
“Kami dan pemerintah pusat selalu berkolaborasi dan berkoordinasi, dan untuk eksekusinya kami percayakan pada Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing”, jelasnya. Dalam hal ini,  pemerintah daerah adalah kunci distribusi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi, di mana masyarakat rentan harus dilindungi dan diakomodir.

komitmen pemerintah bagi penyandang disabilitas
komitmen pemerintah untuk para penyandang disabilitas (sumber : materi webinar)
Angkie juga menyampaikan adanya hibah vaksin sinopharm dari Raja UEA sebanyak 450.000 dosis  yang akan dialokasikan untuk penyandang disabilitas, terutama yang berada di zona merah. Adapun data para penyandang disabilitas yang akan menerima vaksin dari Kementerian Kesehatan ini telah diberikan langsung kepada Pemerintah Daerah dengan menyesuaikan data dari Kementerian Sosial.

Data alokasi 450 ribu vaksin bagi penyandang disabilitas
Sayangnya, untuk masalah data masih banyak para penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP.  Sehingga banyak yang belum terdata. Untuk mengantisipasi hal ini, Kemenkes mengeluarkan surat edaran di mana bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK tetap diperbolehkan ikut vaksin. Dan NIK-nya akan tetap diurus juga. Sehingga vaksinasi covid 19 ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki data kependudukan. 
pentingnya dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas
sumber : materi webinar

Senada dengan nara sumber sebelumnya,  Eva Rahmi Kasim juga berpendapat Penyandang Disabilitas harus diberikan prioritas untuk mendapatkan vaksin selain lansia. Hal ini menjadi penting karena dengan meningkatkan kekebalan tubuh akan mencegah terjadinya penularan di kalangan para Penyandang Disabilitas dan untuk mencegah adanya penyakit lanjutan.

Kaitannya dengan hal ini,  kemensos telah memberikan berbagai dukungan untuk memudahkan penyandang disabilitas melakukan vaksinasi. Antara lain dengan memberikan pendampingan dan penjemputan bagi penyandang disabilitas yang hendak vaksinasi.   

dukungan kemensos bagi penyandang disabilitas dalam vaksinasi
dukungan untuk percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas (sumber : materi webinar)

Namun sayangnya, kurangnya informasi yang valid yang diterima oleh para penyandang disabilitas menyebabkan banyak dari golongan ini yang takut untuk divaksin. Sehingga perlu upaya sosialisasi yang masif tentang manfaat vaksin yang mudah diakses dan diterima para penyandang disabilitas ini.  

Sehubungan dengan kemudahan akses informasi bagi para penyandang disabilitas, Nurjanah mengungkapkan, dalam UU No 8 Tahun 2016 pasal 12 disebutkan, penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi dan komunikasi. 

hak kesehatan bagi penyandang disabilitas
hak kesehatan bagi penyandang disabilitas (sumber : materi webinar)

Sehingga perlu dibuat informasi media yang ramah bagi disabilitas. Agar para penyandang disabilitas dapat memperoleh informasi tentang covid 19 secara komprehensif dan berkesinambungan. Supaya mereka tidak mudah termakan hoaks dan terus menerapkan protokol kesehatan. 

Percepatan Distribusi Program Bantuan Sosial

Di masa pandemi ini, pemerintah juga telah mempercepat pendistribusian program bantuan sosial di masa PPKM, yang dilaksanakan pada bulan Juli 2021. Salah satunya adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). Bansos PKH merupakan program Kementerian Sosial dengan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  Di mana dalam program ini para penyandang disabilitas menerima bantuan dana sebesar Rp. 2.400.000. 

Tidak hanya itu saja, Kemensos juga melakukan inisiatif pengembangan workshop bagi penyandang disabilitas. Dalam hal ini termasuk penyelenggaraan program kewirausahaan bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat mandiri secara ekonomi. Dibangun pula Sentra Kreasi Atensi (SKA) sebagai pusat pembangunan kewirausahaan dan vokasional serta promosi hasil karya penerima manfaat rehsos yang berada dalam satu kawasan.
fungsi dari sentra kreasi atensi untuk penyandang disabilitas
tentang Sentra Kreasi Atensi (SKA)

pelatihan vokasional bagi penyandang disabilitas
berbagai pelatihan yang digelar untuk penyandang disabilitas

Dengan adanya program percepatan vaksinasi maupun bantuan untuk pemberdayaan ekonomi bagi para penyandang disabilitas, diharapkan ke depannya penyandang disabilitas dapat lebih terlindungi dan semakin mandiri. Semoga informasi ini bermanfaat, semoga sehat selalu...
Sapti nurul hidayati
Saya seorang ibu rumah tangga dari Yogya. Blog ini saya buat untuk tempat berbagi cerita dan pengalaman tentang apa saja. Semoga ada manfaat yang bisa diambil dari tulisan saya. Untuk kerjasama, silakan kontak ke saptinurul (at) gmail.com

Related Posts

Posting Komentar

Popular

Subscribe Our Newsletter